ANGGARAN DASAR
&
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
AL – AMIN
SUKOREJO
– KECAMATAN GONDANGLEGI – KABUPATEN
MALANG
PROVINSI
JAWA TIMUR
TAHUN 2013
ANGGARAN DASAR
LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM (LPI)
AL-AMIN
LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM (LPI)
AL-AMIN
MUKADDIMAH
Kesuksesan pembangunan manusia sempurna (insan kamil) dan pembinaan masyarakat Islam, banyak terfokus pada kesempurnaan proses pendidikan. Dengan kesempurnaan proses pendidikan ini – baik pendidikan yang berorientasi hati maupun akal, insan-insan yang bertaqwa, berbudi luhur, berilmu yang amaliyah dan beramal ilmiyah, bertanggungjawab terhadap agama, bangsa dan negara, diharapkan lebih mudah diwujudkan.
Atas dasar itu semua, dengan mengharap taufiq,
hidayat dan inayah Allah SWT, maka disusunlah Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART) Lembaga Pendidikan Islam (LPI) Al-Amin sebagai berikut :
PASAL 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Lembaga ini bernama ”LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM (LPI) AL-AMIN” dan
berkedudukan di Jl. Purwo RT 1 RW 2 Desa Sukorejo, Kecamatan Gondanglegi,
Kabupaten Malang Propinsi Jawa Timur.
PASAL 2
WAKTU DAN LAMANYA
WAKTU DAN LAMANYA
Lembaga ini terdaftar secara resmi di kantor notaris pada tanggal 12
Februari 2013, sesuai Akta Notaris LUSUH PSH No. 127 tertanggal 12
Februari 2013 dan berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
lamanya.
PASAL 3
AZAS
Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin ini berazaskan :
1) Agama Islam
berhaluan Ahlus-Sunnah Wal-Jamaah
2) Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2) Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
PASAL 4
SIFAT
SIFAT
Lembaga Pendidikan Al-Amin ini bersifat terbuka dengan dasar kekeluargaan dan gotong-royong serta berjiwa sosial.
PASAL 5
VISI
Menuju Sekolah Islam Berasrama ( Islamic Boardingschool ) dengan menyelenggarakan Pendidikan Bernuansa Islami, Unggul dalam Prestasi, Inovatif, Santun dalam Bersikap, dan Diminati Masyarakat untuk Meraih Kesuksesan.
PASAL 6
MISI
MISI
Visi Lembaga
Pendidikan Islam Al-Amin adalah :
1. Membina peserta didik berdasarkan keimanan dan ketaqwaan.
2. Mewujudkan tercapainya peningkatan mutu pendidikan.
3. Mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan Iptek dan Kebudayaan.
4. Membina akhlak dan budi pekerti.
5. Meningkatkan pelayanan pendidikan bagi masyarakat yang berkwalitas.
6. Menyebar semangat demokrasi secara inovatif.
7. Mengantarkan peserta didik menggapai prestasi.
8. Membangkitkan daya juang bagi kemuliaan hidup dan kebahagiaan masa depan.
1. Membina peserta didik berdasarkan keimanan dan ketaqwaan.
2. Mewujudkan tercapainya peningkatan mutu pendidikan.
3. Mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan Iptek dan Kebudayaan.
4. Membina akhlak dan budi pekerti.
5. Meningkatkan pelayanan pendidikan bagi masyarakat yang berkwalitas.
6. Menyebar semangat demokrasi secara inovatif.
7. Mengantarkan peserta didik menggapai prestasi.
8. Membangkitkan daya juang bagi kemuliaan hidup dan kebahagiaan masa depan.
PASAL 7
ATRIBUT
a. Logo :
1.
Garis melingkari bumi sebagai simbol pendidikan untuk mewarnai dunia.
2.
Terdapat buku bertuliskan Al-Quran dan Al-Hadits sebagai simbol ajaran Islam
3.
Terdapat tulisan Al-Amin dalam bentuk
bahasa Arab di atas Peta dunia
4.
Terdapat gambar pita berwarna merah, hijau,
dan putih, melambangkan perjuangan untuk
menegakkan kesucian, keberanian dalam memberikankan ilmu pengetahuan
b. Bendera :
1.
Warna dasar hijau
2.
Berbentuk kotak dengan ukuran 1,5 m x 1 m
3.
Terdapat logo dengan ketentuan sesuai Pasal 7 butir a
PASAL 8
TUJUAN
TUJUAN
Tujuan Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin ini:
1.
Meningkatkan SDM dan fasilitas pendidikan demi
tercapainya upaya peningkatan kualitas pendidikan.
2.
Mengembangkan dakwah Islamiyah di masyarakat demi
terciptanya muslim taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan mempuni, cakap dan
terampil serta bertanggungjawab terhadap agama, bangsa dan negara.
3.
Merevitalisasi kebudayaan Islam di wilayah
Lembaga Pendidikan Al-Amin demi
membendung kebudayaan asing yang bertentangan dengan syari’at Islam atau
kepribadian bangsa Indonesia.
4.
Membantu memberikan keringanan biaya pendidikan kepada
santri yang tidak mampu.
PASAL 9
UPAYA
UPAYA
Untuk
mencapai maksud dan tujuan ini, Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin ini berupaya:
1.
Mendirikan dan merawat masjid sebagai sentral kegiatan
pendidikan ke-Islaman/keagamaan.
2. Mendirikan
dan merawat gedung-gedung (sekolah, madrasah, perpustakan, laboratorium, dll)
yang menjadi unit Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
3. Mempersiapkan
tenaga pengajar yang professional di sekolah-sekolah dan madrasah-madrasah
yang menjadi unit Lembaga Pendidikan
Islam Al-Amin.
4. Menjalin
kemitraan dengan lembaga pendidikan di luar Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin, baik pemerintah maupun swasta.
5. Membentuk
kader-kader muslim bermental Islami dan berperadaban maju.
6. Memberikan
beasiswa/santunan pada santri yang tidak mampu dalam proses menempuh
pendidikannya.
7. Mengadakan
usaha-usaha yang halal dan bermanfaat bagi Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin dan
masyarakat.
PASAL 10
KEKAYAAN LEMBAGA
Kekayaan
Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin ini lebih berupa tanah, bangunan dan
barang-barang inventaris yang terdiri dari :
1.
Satu blok bangunan sekolah (total berjumlah 1 ruangan
kelas) serta barang-barang inventarisnya. 1 ruang guru, kantor, dan
ruang kepala sekolah. 1 ruang laboratorium Komputer dan Studio Radio Risalah FM. 3 ruang toilet ( putra / putri ).
2.
Tanah seluas ± 5.000 M2 yang diperoleh dari waqof ( Hj. Siti
Mutmainah ).
3.
Usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan
dengan peraturan Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin dan pemerintah.
4.
Sarana dan prasarana sekolah
PASAL 11
PENDIRI DAN PENGURUS YAYASAN
Lembaga Pendidikan Al-Amin ini didirikan oleh Hj. Siti Mutmainah dan keluarga besar Alm H. Abd. Aziz
Kepengurusan Lembaga Pendidikan Al-Amin tahun 2014/2016 dijabat oleh:
Pendiri : Hj. Siti Mutmainah
Ketua
:
H. Harianto
Wakil Ketua : H. Zainudin Amin
Sekretaris 1 : H. Hari Mulyadi, S.Pd
Wakil Ketua : H. Zainudin Amin
Sekretaris 1 : H. Hari Mulyadi, S.Pd
Sekretaris 2 : H. Moh. Arifin
Bendahara 1 : Hj. Titik Amimurti
Bendahara 1 : Hj. Titik Amimurti
Bendahara 2
: Emilda
Nency Harmita
Anggota/ Pengawas : 1. Tatik Aminah Hartatik
2. Untung Sudarmoko
PASAL 12
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN PENGURUS
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN PENGURUS
Keanggotaan
pengurus berakhir karena :
1.
Meninggal dunia.
2.
Atas permintaan sendiri.
3. Lembaga
dinyatakan pailit.
4. Diberhentikan
oleh rapat pengurus, karena melalukan tindakan yang bertentangan dengan
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
5.
Habis masa bakti atau jabatannya.
PASAL 13
HAK DAN KEWAJIBAN
HAK DAN KEWAJIBAN
1.
Pengurus Yayasan berhak menggunakan fasilitas yang
diperuntukkan oleh Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin dan berkewajiban
menjalankan tugasnya sesuai ketentuan AD/ART Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
2.
Pengurus Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin bertindak
mengatur pembagian pekerjaan diantara mereka dan berusaha menjalankan pekerjaan
itu sebaik-baiknya.
3.
Jika terdapat lowongan kepengurusan, maka pengurus
Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin harus mengisi secepat mungkin, baik diambil
dari mereka sendiri maupun orang luar, atas saran para pendiri/ hasil
musyawarah pengurus Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
PASAL 14
DEWAN PENASEHAT
Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin ini mempunyai dewan penasehat paling sedikit 3 seorang.
PASAL 15
RAPAT BADAN PENGURUS
1. Pengurus
Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin wajib mengadakan rapat internal sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali, dan jika dianggap perlu oleh
pengurus Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin dapat diadakan rapat sewaktu-waktu
secara insidental.
2. Pengurus
Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin wajib mengadakan rapat evaluasi kinerja kepengurusan
sebulan sekali.
3. Pimpinan
rapat dipegang oleh Ketua Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin atau yang diberi
mandat olehnya.
4. Rapat
dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh pengurus Lembaga Pendidikan Islam
Al-Amin, dan keputusan diambil melalui suara terbanyak.
5. Masing-masing
anggota berhak mengeluarkan pendapat.
6. Seorang
pengurus Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin yang berhalangan hadir, tidak dapat
diwakilkan kepada siapapun dan suaranya dianggap gugur, kecuali ada kebijakan
tertentu dari Ketua Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
PASAL 16
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan-peraturan lainnya, yang akan disusun oleh Pengurus Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
PASAL 17
TAHUN BUKU
Tahun buku Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin selalu ditutup pada akhir periode kepengurusan.
PASAL 18
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah pada rapat pengurus lengkap dan
sengaja diadakan untuk itu oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota
yang hadir.
PASAL 19
PEMBUBARAN
Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin ini bisa dibubarkan oleh dan bila:
1.
Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin ini dapat dibubarkan
oleh pemerintah yang berwenang bila dinilai melanggar ketentuan yang ada.
2.
Lembaga Pendidikan IslamAl-Amin ini dapat dibubarkan
oleh rapat umum Pengurus Lembaga Pendidikan Al-IslamAmin yang sengaja diadakan.Untuk
itu, dihadiri Pengurus lengkap, dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) dari yang hadir dalam rapat tersebut.
3.
Sisa harta kekayaan Lembaga Pendidikan IslamAl-Amin
diserahkan kembali pada Yayasan/badan sosial/pendidikan yang seazas dan
mempunyai tujuan yang sama dengan Lembaga Pendidikan IslamAl-Amin ini.
PASAL 20
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur secara musyawarah kekeluargaan oleh pengurus Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
Ditetapkan di : Sukorejo
Tanggal : 23 Pebruari 2013
Pukul : 21.00 WIB
Ketua Sekretaris
H. ZAINUDIN AMIN H. MOH. ARIFIN
Menyetujui,
Pendiri Lembaga Pendidikan Islam (LPI) AL-AMIN
Hj. SITI MUTMAINAH
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM AL-AMIN
LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM AL-AMIN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Selain pengurus yang ditentukan, dalam Keanggotaan Pengurus, terdiri dari ;
1. Anggota
Pengurus, adalah mereka yang dipilih dan diangkat langsung oleh Pendiri dan
atau pengurus Lembaga Pendidikan IslamAl-Amin
untuk tugas-tugas khusus.
2. Anggota
Pengurus Biasa, adalah mereka yang dipilih dan diangkat berdasarkan hasil
musyawarah dengan memperhatikan saran-saran dan acuan dari Pendiri dan atau
pengurus Lembaga Pendidikan IslamAl-Amin.
BAB II
PENGURUS LEMBAGA
Pasal 2
Pengurus
Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin terdiri atas dengan tugasnya masing-masing:
1.
Pendiri
2.
Ketua
3.
Wakil Ketua
4.
Sekretaris
5.
Bendahara
6.
Pengawas/Anggota
Pasal 3
1. Kewajiban Pendiri :
a) Mentaati AD/ART Lembaga
Pendidikan Islam Al-Amin.
b) Memelihara dan menjaga nama baik Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
b) Memelihara dan menjaga nama baik Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
2. Hak Pendiri
:
a) Memberikan pendapat dan saran-saran.
b) Membela diri atau memperoleh pembelaan.
c) Memperoleh penghargaan.
a) Memberikan pendapat dan saran-saran.
b) Membela diri atau memperoleh pembelaan.
c) Memperoleh penghargaan.
Pasal 4
1.
Kewajiban anggota Badan Pengurus Kehormatan :
a) Mentaati AD/ART Lembaga Pendidikan IslamAl-Amin.
b) Memelihara dan menjaga nama baik Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
a) Mentaati AD/ART Lembaga Pendidikan IslamAl-Amin.
b) Memelihara dan menjaga nama baik Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
2.
Hak anggota Badan Pengurus Biasa :
a) Memilih dan dipilih, dengan memperhatikan saran dan acuan dari Pendiri dan atau
a) Memilih dan dipilih, dengan memperhatikan saran dan acuan dari Pendiri dan atau
KetuaLembaga
Pendidikan Islam Al-Amin.
b) Memberikan pendapat dan saran-saran.
c) Membela diri atau memperoleh pembelaan.
d) Memperoleh penghargaan dan menggunakan fasilitas Lembaga Pendidikan Islam
b) Memberikan pendapat dan saran-saran.
c) Membela diri atau memperoleh pembelaan.
d) Memperoleh penghargaan dan menggunakan fasilitas Lembaga Pendidikan Islam
Al-Amin.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 5
1)
Pendiri, mempunyai tugas dan wewenang :
Memberikan nasehat, arahan dan pertimbangan kepada pengurus, diminta maupun tidak diminta.
Memberikan nasehat, arahan dan pertimbangan kepada pengurus, diminta maupun tidak diminta.
2)
Ketua, mempunyai tugas dan wewenang :
1.
Menjalankan roda keberlangsungan hidup Lembaga
Pendidikan Islam Al-Amin.
2.
Memberi penjelasan kepada masyarakat.
3.
Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus, Kepala
Sekolah/Madrasah, staf, guru, dan karyawan.
4.
Membuat Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja
Lembaga Pendidikan IslamAl-Amin (RAPBL).
5.
Mengawasi dan memeriksa keuangan Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
3) Wakil Ketua, mempunyai tugas dan wewenang :
1.
Mewakili Ketua apabila berhalangan.
2.
Membantu tugas-tugas Ketua.
4) Sekretaris, mempunyai tugas dan wewenang :
1.
Membuat nomor kode surat dan mengarsipkan surat keluar
masuk.
2.
Menyusun dan mengagendakan bersama-sama Ketua,
mengkordinasikan dan menertibkan administrasi Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
5) Bendahara, mempunyai tugas dan wewenang :
1.
Menerima, membukukan dan mengamankan keuangan Lembaga
Pendidikan Islam Al-Amin.
2.
Menyediakan keuangan berdasarkan kebutuhan.
3.
Mendistribusikan keuangan berdasarkan anggaran.
4.
Menyampaikan laporan berkala pada musyawarah Pengurus.
5.
Mengelola dan mengembangkan keuangan Lembaga
Pendidikan Islam Al-Amin.
6.
Mengeluarkan bisyarah Pengurus, Kepala, Staf, Guru dan
Karyawan.
7.
Mengeluarkan uang Yayasan harus ada rekomendasi Ketua
Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
8.
Bersama Kepala Sekolah / Kepala Madrasah menyusun
RAPBS/RAPBM.
9.
Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Anggaran
Penerimaan dan Belanja Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin
(APBL).
6) Kepala Sekolah/Madrasah, mempunyai tugas dan wewenang :
1.
Menyelenggarakan kegiatan pendidikan.
2.
Menentukan dan mengevaluasi pembagian kerja bagi
Staf di bawahnya.
3.
Melakukan pembinaan terhadap Staf dan Guru.
4.
Memberi rekomendasi dan penilaian atas prestasi Staf
dan Guru yang dipimpinnya.
5.
Membuat RAPBS/M.
6.
Bertanggungjawab atas tunggakan keuangan unit.
7.
Membuat laporan pertanggung-jawaban secara berkala
kepada Pengurus Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 6
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 6
1) Pengangkatan
1. Pengurus;
pengangkatan anggota Pengurus dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus.
2.
Kepala Sekolah/Madrasah; pengangkatan Kepala
Sekolah/Madrasah dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus berdasarkan
minimal 2 orang calon yang diajukan untuk dipilih secara demokratis dalam rapat terbuka.
3. Staf
Sekolah/Madrasah; pengangkatan Staf Sekolah/Madrasah dilaksanakan dengan
prosedur sebagai berikut :
(1) Rekruitment oleh Kepala Sekolah/Madrasah.
(2) Meminta rekomendasi pada pihak-pihak yang dianggap berkompeten.
(3) Pengangkatan yang bersangkutan oleh Ketua Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
(1) Rekruitment oleh Kepala Sekolah/Madrasah.
(2) Meminta rekomendasi pada pihak-pihak yang dianggap berkompeten.
(3) Pengangkatan yang bersangkutan oleh Ketua Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
4. Karyawan,
pengangkatan karyawan Sekolah/Madrasah dilaksanakan melalui rapat anggota
Pengurus.
2) Pemberhentian
1.
Pemberhentian anggota Pengurus, dilaksanakan sesuai
Anggaran Dasar Lembaga Pendidikan IslamAl-Amin Pasal 11.
2.
Kepala Sekolah/Madrasah, Staf, Guru dan Karyawan
dinyatakan berhenti, karena :
(1) Masa jabatannya berakhir.
(2) Atas permintaan sendiri.
(3) Diberhentikan oleh rapat pengurus, karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin, dengan prosedur sebagai berikut :
(1) Masa jabatannya berakhir.
(2) Atas permintaan sendiri.
(3) Diberhentikan oleh rapat pengurus, karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin, dengan prosedur sebagai berikut :
1.
Peringatan lisan secara kekeluargaan, maksimal 2 kali.
2.
Teguran tertulis 1 kali.
3.
Peringatan tertulis 1 kali
4.
Pencabutan amanat dari yang bersangkutan.
BAB V
KRITERIA DAN SYARAT PENGANGKATAN
KRITERIA DAN SYARAT PENGANGKATAN
Pasal 7
Kriteria pengangkatan Kepala Sekolah/Madrasah, Staf, Guru dan Karyawan :
1. Latar belakang pendidikan :
1. Latar belakang pendidikan :
a) Alumnus
pondok pesantren salaf maupun modern.
b) Sarjana
perguruan tinggi Islam maupun umum.
c) Aktifis
organisasi keagamaan.
d) Kebijakan
Sesepuh dan atau Ketua Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
2. Profil yang diutamakan :
a)
Mampu membaca al-Qur’an dengan fasih.
b)
Menguasi ilmu agama dengan baik, bagi pemegang bidang
studi agama.
c)
Memiliki pengetahuan tentang perkembangan sosial
kemasyarakatan.
d)
Sehat jasmani dan mental.
e)
Berakhlaqul karimah.
f)
Memiliki kapabilitas dalam disiplin ilmunya.
g)
Mampu mengajar dengan baik.
h)
Memiliki loyalitas dan bertanggungjawab kepada Lembaga
Pendidikan Islam Al-Amin.
i)
Bisa menjadi teladan bagi siswa/santri.
Pasal 8
Syarat-syarat Kepala Sekolah/Madrasah
1.
Kepala Sekolah/Madrasah minimal telah mengabdi selama
3 tahun, atau sesuai petunjuk Pendiri dan atau Ketua Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
2.
Memenuhi persyaratan akademis, yaitu :
a) Untuk SMP/SMA/SMK, minimal
sarjana/ S1.
b) Untuk Madrasah Diniyah
Awaliyah/Wustho, minimal alumni pesantren dengan
kualifikasi keilmuan agama yang
mempuni.
BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 9
1. Pengurus,
masa jabatannya adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali.
2. Kepala
Sekolah/Madrasah masa jabatannya adalah 4 tahun.
3. Wakil Kepala
Sekolah/Madrasah ( staf ), masa jabatannya adalah 3 tahun.
4. Kepala
Sekolah/Madrasah dan Staf dapat dipilih kembali melalui prosedur yang telah
ditetapkan dalam musyawarah Pengurus Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin
BAB VII
KODE ETIK GURU
KODE ETIK GURU
Pasal 10
1.
Disiplin waktu.
2.
Menjaga keaktifan Sekolah/Madrasah.
3.
Berkewajiban menyampaikan materi sesuai kurikulum.
4.
Tidak merokok saat mengajar.
5.
Jika terpaksa udzur, hendaklah mengajukan surat ijin
terlebih dahulu dan atau memberi tugas.
6.
Menjaga nama baik dan citra Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
7.
Saling mengingatkan antara sesama anggota pengurus,
Kepala Sekolah/Madrasah, Staf, Guru dan karyawan.
8.
Hadir pada rapat, breefing, dan pertemuan-pertemuan
lain dengan disiplin.
9.
Mematuhi dan menghormati semua tata tertib yang telah
ditetapkan Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
10. Berpakaian
rapi dan sopan.
BAB VIII
RAPAT-RAPAT
Pasal 11
RAPAT-RAPAT
Pasal 11
1. Rapat
pengurus diadakan sesuai Anggaran Dasar Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin Pasal
15.
2. Rapat
Sekolah/Madrasah diadakan sesuai ketentuan masing-masing, dan dipimpin oleh
Kepala Sekolah/Madrasah atau yang diberi mandat.
3. Rapat penyusunan
RAPBS/M diadakan menjelang berakhirnya tahun pelajaran, selambatnya satu bulan
sebelum akhir tahun pelajaran.
4. Rapat
penyusunan RAPBL diadakan selambatnya satu bulan setelah tersusunnya RAPBS/M.
5. Rapat
Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin dengan Kepala Sekolah/Madrasah dan Staf
diadakan sekurangnya satu kali dalam 6 bulan.
6. Rapat
bersama antara Pengurus dan Guru diadakan sekurang-kurangnya sekali setahun.
BAB IX
SUMBER DAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 12
SUMBER DAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 12
1. Tanah wakaf
2. Pendapatan
bulanan berupa syahriyah santri.
3. Pendapatan
non bulanan yang terdiri dari :
a.
Pendaftaran.
b.
DSP (Dana Sumbangan Pendidikan).
c.
Herregistrasi/DU (Daftar Ulang).
d.
Pendapatan lain
yang bersifat insidentil.
4. Bantuan
masyarakat yang halal dan tidak mengikat.
5. Bantuan
instansi Pemerintah dan swasta yang halal dan tidak mengikat.
6. Dana ujian
7. Koprasi
8. Retribusi
kantin/pedagang.
Pasal 13
1.
Semua dana wajib disetorkan kepada Lembaga Pendidikan Islam
Al-Amin melalui rekening lembaga Al-Amin.
2. Dana yang
dikelola Sekolah/Madarasah, sesuai dengan peruntukan dan pendapatannya ialah :
a)
Dana Bantuan Pemerintah, kecuali bantuan fisik.
b)
Pendapatan Bulanan dan Non Bulanan.
c)
Dana ujian.
d)
Hasil pengembangan usaha masing-masing unit, bukan
dari hasil sumbangan
masyarakat.
BAB X
BISYARAH
Pasal 14
Bisyarah terdiri dari :
1. Bisyarah
Pengurus Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
2. Tunjangan
Hari Raya (THR).
3. Tunjangan
jabatan, yang diperuntukkan bagi Kepala Sekolah/Madrasah, Wakil Kepala, TU dan
Wali Kelas.
4. Tunjangan
Pengabdian, yang diperuntukkan bagi Guru dengan melihat lama pengabdiannya,
yaitu :
a) Golongan A, diatas 15 tahun
b) Golongan B, antara 10 sampai 15 tahun
c) Golongan C, antara 5 sampai 10 tahun
6) HR mengajar Guru dihitung berdasarkan beban mata pelajaran dan jam.
7) HR guru piket berdasarkan kehadiran.
8) Transportasi kehadiran.
a) Golongan A, diatas 15 tahun
b) Golongan B, antara 10 sampai 15 tahun
c) Golongan C, antara 5 sampai 10 tahun
6) HR mengajar Guru dihitung berdasarkan beban mata pelajaran dan jam.
7) HR guru piket berdasarkan kehadiran.
8) Transportasi kehadiran.
Pasal 15
1. Bisyarah
Pengurus Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin, Tunjangan Hari Raya (THR), dan
Tunjangan Pengabdian bagi Guru ditanggungkan kepada Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
2. Tunjangan
jabatan, HR dan Transportasi kehadiran Guru ditanggungkan kepada masing-masing
unit atas persetujuan Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
BAB XI
CUTI
Pasal 16
Hak untuk mendapatkan cuti dibedakan menjadi :
1.
Hak cuti umum, yaitu hak untuk libur pada hari-hari
yang diliburkan Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin dan akan tetap mendapatkan
bisyarah.
2.
Cuti bersyarat, yaitu cuti yang diakibatkan kondisi
yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugasnya.
3.
Hak cuti bersyarat diberikan kepada yang memerlukan
melalui pengajuan ijin cuti terlebih dahulu kepada Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
4.
Bagi guru yang dinyatakan cuti bersyarat tetap
diberikan tunjangannya, kecuali HR dan Transportasi mengajarnya yang akan
diberikan kepada penggantinya.
BAB XII
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Pasal 17
1.
Semua pengadaan sarana dan prasarana Lembaga
Pendidikan Islam Al-Amin dan unit-unitnya dilaksanakan oleh Bidang Sarana dan
Prasarana dan dikontrol dan disetujui oleh Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
2.
Perawatan sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan
oleh masing-masing unit dan dibebankan pada keuangan unit.
BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
1.
ART akan ditinjau kembali bila dianggap perlu.
2.
Koreksi terhadap ART ini dapat dilakukan sesuai
kebutuhan.
3.
Setiap komponen LPI diharuskan mengetahui dan mengamalkan isi AD/
ART ini.
4.
Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.
5.
Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan
ditetapkan kembali dalam peraturan
tambahan.
Ditetapkan di : Sukorejo
Tanggal : 23 Januari 2013
Pukul : 21.00 WIB
Ketua Sekretaris
H. ZAINUDIN AMIN H. MOH. ARIFIN
H. ZAINUDIN AMIN H. MOH. ARIFIN
Menyetujui,
Pendiri Lembaga Pendidikan Islam (LPI) AL-AMIN
Hj. SITI MUTMAINAH
GURAH BATAM (Hp. 0856 6830 3029)
BalasHapusGUN PAKARE buka Praktek Terapi GURAH di Batam sejak Tahun 2002 dengan tujuan untuk melestarikan GURAH tersebut agar tidak punah...dan hanya fokus pada pelayanan TERAPI GURAH TETES HIDUNG, agar dalam pelayanan Terapi GURAH benar-benar bisa optimal, serta... sudah RIBUAN Pasien yang telah ditanganinya... yang datang dari dalam kota, luar kota, luar pulau, bahkan dari manca Negara.
GURAH adalah...proses pembersihan organ tubuh dari berbagai lendir negatif yang merugikan organ tubuh secara alami...dengan cara meneteskan ramuan Gurah ke dalam hidung.
GURAH merupakan cara terapi tradisional yang diwariskan oleh para leluhur dari tanah JAWA...dan lebih dikenal khususnya oleh kalangan pertapa (ahli Meditasi), Pesilat, Dalang dan Pesinden sebagai upaya untuk membantu meringankan olah nafas (nafas panjang), suaranya nyaring dan kuat, serta...dimanfaatkan oleh sebagian Guru mengaji untuk menggurah para santrinya agar suaranya bagus dan merdu dalam membaca ayat-ayat suci Al-Quran...yang kemudian belakangan ini sangat marak dikenal dan dilakukan oleh para Penyanyi.
Selain bermanfaat untuk perawatan suara dan untuk perawatan kesehatan organ tubuh dari berbagai lendir yang bersifat negatif... Ber-GURAH juga sangat bermanfaat untuk membantu meringankan pengobatan berbagai penyakit, diantaranya...Batuk Menahun, Pilek Menahun, Sinusitis, Pusing Menahun, Perokok berat, dll.
Tetapi hal ini hanya berdasarkan bukti empiris hasil pengalaman praktek yang telah saya lakukan bertahun-tahun sejak Tahun 2002 s/d saat ini.
Bagi anda yang membutuhkan bantuan jasa Terapi GURAH, BEKAM, URUT URAT SYARAF, SUPRANATURAL/NON MEDIS silahkan Hubungi GUN PAKARE Ahli Gurah Batam di No Hp. 0856 6830 3029