Rabu, 26 November 2014

AD ART LEMBAGA PENDIDIKAN AL AMIN SUKOREJO




ANGGARAN DASAR 
&
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
AL – AMIN




































SUKOREJO –  KECAMATAN GONDANGLEGI – KABUPATEN MALANG
PROVINSI JAWA TIMUR
TAHUN 2013






 





















ANGGARAN DASAR
LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM (LPI)
AL-AMIN

MUKADDIMAH

             Kesuksesan pembangunan manusia sempurna (insan kamil) dan pembinaan masyarakat Islam, banyak terfokus pada kesempurnaan proses pendidikan. Dengan kesempurnaan proses pendidikan ini – baik pendidikan yang berorientasi hati maupun akal, insan-insan yang bertaqwa, berbudi luhur, berilmu yang amaliyah dan beramal ilmiyah, bertanggungjawab terhadap agama, bangsa dan negara, diharapkan lebih mudah diwujudkan.
Atas dasar itu semua, dengan mengharap taufiq, hidayat  dan inayah Allah SWT, maka disusunlah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Lembaga Pendidikan Islam (LPI)  Al-Amin sebagai berikut :

PASAL 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN


Lembaga ini bernama ”LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM (LPI) AL-AMIN” dan berkedudukan di Jl. Purwo RT 1 RW 2 Desa Sukorejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang Propinsi Jawa Timur.

PASAL 2
WAKTU DAN LAMANYA


Lembaga ini terdaftar secara resmi di kantor notaris pada tanggal 12 Februari 2013, sesuai Akta Notaris  LUSUH PSH No. 127 tertanggal 12 Februari 2013 dan berlaku  untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

PASAL 3
AZAS

Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin ini berazaskan :
1)    Agama Islam berhaluan Ahlus-Sunnah Wal-Jamaah
2)    Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

PASAL 4
SIFAT

Lembaga Pendidikan Al-Amin ini bersifat terbuka dengan dasar kekeluargaan dan gotong-royong serta berjiwa sosial.

PASAL 5
VISI

Menuju Sekolah Islam Berasrama ( Islamic Boardingschool ) dengan menyelenggarakan Pendidikan Bernuansa Islami, Unggul dalam Prestasi, Inovatif, Santun dalam Bersikap, dan Diminati Masyarakat untuk Meraih  Kesuksesan.


PASAL 6
MISI


Visi Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin adalah :
1.    Membina peserta didik berdasarkan keimanan dan ketaqwaan.
2.    Mewujudkan tercapainya peningkatan mutu pendidikan.
3.    Mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan Iptek dan Kebudayaan.
4.    Membina akhlak dan budi pekerti.
5.    Meningkatkan pelayanan pendidikan bagi masyarakat
yang berkwalitas.
6.    Menyebar semangat demokrasi secara inovatif.
7.    Mengantarkan peserta didik menggapai prestasi.
8.    Membangkitkan daya juang bagi kemuliaan hidup dan kebahagiaan masa depan.

PASAL 7
ATRIBUT

a. Logo    :
1.          Garis melingkari bumi sebagai simbol pendidikan untuk mewarnai dunia.
2.          Terdapat  buku  bertuliskan Al-Quran dan Al-Hadits  sebagai simbol ajaran Islam
3.          Terdapat tulisan Al-Amin dalam bentuk bahasa Arab di atas Peta dunia
4.          Terdapat gambar pita berwarna merah, hijau, dan putih,  melambangkan perjuangan untuk menegakkan kesucian, keberanian dalam memberikankan ilmu pengetahuan

b. Bendera    :
1.         Warna dasar hijau
2.         Berbentuk kotak dengan ukuran 1,5 m x 1 m
3.         Terdapat logo dengan ketentuan sesuai Pasal 7 butir a

PASAL 8
TUJUAN

Tujuan Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin ini:
1.    Meningkatkan SDM dan fasilitas pendidikan demi tercapainya upaya peningkatan kualitas pendidikan.
2.    Mengembangkan dakwah Islamiyah di masyarakat demi terciptanya muslim taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan mempuni, cakap dan terampil serta bertanggungjawab terhadap agama, bangsa dan negara.
3.    Merevitalisasi kebudayaan Islam di wilayah Lembaga  Pendidikan Al-Amin demi membendung kebudayaan asing yang bertentangan dengan syari’at Islam atau kepribadian bangsa Indonesia.
4.    Membantu memberikan keringanan biaya pendidikan kepada santri yang tidak mampu.

PASAL 9
UPAYA

Untuk mencapai maksud dan tujuan ini, Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin ini berupaya:
1.   Mendirikan dan merawat masjid sebagai sentral kegiatan pendidikan ke-Islaman/keagamaan.
2.   Mendirikan dan merawat gedung-gedung (sekolah, madrasah, perpustakan, laboratorium, dll) yang menjadi unit Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
3.   Mempersiapkan tenaga pengajar yang professional di sekolah-sekolah dan madrasah-madrasah yang  menjadi unit Lembaga Pendidikan Islam  Al-Amin.
4.   Menjalin kemitraan dengan lembaga pendidikan di luar Lembaga Pendidikan Islam  Al-Amin, baik pemerintah maupun swasta.
5.   Membentuk kader-kader muslim bermental Islami dan berperadaban maju.
6.   Memberikan beasiswa/santunan pada santri yang tidak mampu dalam proses menempuh pendidikannya.
7.   Mengadakan usaha-usaha yang halal dan bermanfaat bagi Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin dan masyarakat.

PASAL 10
KEKAYAAN LEMBAGA

Kekayaan Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin ini lebih berupa tanah, bangunan dan barang-barang inventaris yang terdiri dari :
1.      Satu blok bangunan sekolah (total berjumlah 1 ruangan kelas) serta barang-barang inventarisnya. 1 ruang guru, kantor,  dan  ruang kepala sekolah. 1 ruang laboratorium Komputer dan Studio Radio Risalah  FM. 3 ruang toilet ( putra / putri ).
2.      Tanah seluas  ± 5.000 M2 yang diperoleh dari waqof ( Hj. Siti Mutmainah ).
3.      Usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan peraturan Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin  dan pemerintah.
4.      Sarana dan prasarana sekolah

PASAL 11
PENDIRI DAN PENGURUS YAYASAN

Lembaga Pendidikan Al-Amin ini didirikan oleh Hj. Siti Mutmainah dan keluarga besar Alm  H. Abd. Aziz
Kepengurusan Lembaga Pendidikan Al-Amin tahun 2014/2016 dijabat oleh:
Pendiri                         :    Hj. Siti Mutmainah
Ketua                          :    H. Harianto
Wakil Ketua                :    H. Zainudin Amin
Sekretaris 1                 :    H. Hari Mulyadi, S.Pd
Sekretaris 2                 :    H. Moh. Arifin
Bendahara 1                :    Hj. Titik Amimurti
Bendahara 2                :    Emilda Nency Harmita

Anggota/ Pengawas    :    1. Tatik Aminah Hartatik
                                         2. Untung Sudarmoko

PASAL 12
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN PENGURUS


Keanggotaan pengurus berakhir karena :
1.      Meninggal dunia.
2.      Atas permintaan sendiri.
3.      Lembaga dinyatakan pailit.
4.      Diberhentikan oleh rapat pengurus, karena melalukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
5.      Habis masa bakti atau jabatannya.

PASAL 13
HAK DAN KEWAJIBAN


1.    Pengurus Yayasan berhak menggunakan fasilitas yang diperuntukkan oleh Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin dan berkewajiban menjalankan tugasnya sesuai ketentuan AD/ART Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
2.    Pengurus Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin bertindak mengatur pembagian pekerjaan diantara mereka dan berusaha menjalankan pekerjaan itu sebaik-baiknya.
3.    Jika terdapat lowongan kepengurusan, maka pengurus Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin harus mengisi secepat mungkin, baik diambil dari mereka sendiri maupun orang luar, atas saran para pendiri/ hasil musyawarah pengurus Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.

PASAL 14
DEWAN PENASEHAT

Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin ini mempunyai dewan penasehat paling sedikit
3 seorang.

PASAL 15
RAPAT BADAN PENGURUS

1.      Pengurus Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin wajib mengadakan rapat internal sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali, dan jika dianggap perlu oleh pengurus Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin dapat diadakan rapat sewaktu-waktu secara insidental.
2.      Pengurus Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin wajib mengadakan rapat evaluasi kinerja kepengurusan sebulan sekali.
3.      Pimpinan rapat dipegang oleh Ketua Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin atau yang diberi mandat olehnya.
4.      Rapat dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh pengurus Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin, dan keputusan diambil melalui suara terbanyak.
5.      Masing-masing anggota berhak mengeluarkan pendapat.
6.      Seorang pengurus Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin yang berhalangan hadir, tidak dapat diwakilkan kepada siapapun dan suaranya dianggap gugur, kecuali ada kebijakan tertentu dari Ketua Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin. 

PASAL 16
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan-peraturan lainnya, yang akan disusun oleh Pengurus Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

PASAL 17
TAHUN BUKU

Tahun buku Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin selalu ditutup pada akhir periode kepengurusan.




PASAL 18
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah pada rapat pengurus lengkap dan sengaja diadakan untuk itu oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota yang hadir.

PASAL 19
PEMBUBARAN

Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin ini bisa dibubarkan oleh dan bila:
1.         Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin ini dapat dibubarkan oleh pemerintah yang berwenang bila dinilai melanggar ketentuan yang ada.
2.         Lembaga Pendidikan IslamAl-Amin ini dapat dibubarkan oleh rapat umum Pengurus Lembaga Pendidikan Al-IslamAmin yang sengaja diadakan.Untuk itu, dihadiri Pengurus lengkap, dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari yang hadir dalam rapat tersebut.
3.         Sisa harta kekayaan Lembaga Pendidikan IslamAl-Amin diserahkan kembali pada Yayasan/badan sosial/pendidikan yang seazas dan mempunyai tujuan yang sama dengan Lembaga Pendidikan IslamAl-Amin ini.

PASAL 20
LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur secara musyawarah kekeluargaan oleh pengurus Lembaga Pendidikan Islam
Al-Amin.

Ditetapkan di                  :
Sukorejo
Tanggal               :
23 Pebruari  2013
Pukul                   :
21.00 WIB


Ketua                                                                                            Sekretaris



H. ZAINUDIN AMIN                                                          H. MOH. ARIFIN


Menyetujui,
Pendiri Lembaga Pendidikan Islam (LPI) AL-AMIN




Hj. SITI MUTMAINAH











ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM AL-AMIN


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Selain pengurus yang ditentukan, dalam Keanggotaan Pengurus, terdiri dari ;
1.      Anggota Pengurus, adalah mereka yang dipilih dan diangkat langsung oleh Pendiri dan atau pengurus  Lembaga Pendidikan IslamAl-Amin untuk tugas-tugas khusus.
2.      Anggota Pengurus Biasa, adalah mereka yang dipilih dan diangkat berdasarkan hasil musyawarah dengan memperhatikan saran-saran dan acuan dari Pendiri dan atau pengurus  Lembaga Pendidikan IslamAl-Amin.

BAB II
PENGURUS LEMBAGA
Pasal 2

Pengurus Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin terdiri atas dengan tugasnya masing-masing:
1.      Pendiri
2.      Ketua
3.      Wakil Ketua
4.      Sekretaris
5.      Bendahara
6.      Pengawas/Anggota

Pasal 3

1. Kewajiban Pendiri :
a) Mentaati AD/ART Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
b) Memelihara dan menjaga nama baik Lembaga Pendidikan Islam
Al-Amin.
2. Hak Pendiri :
a) Memberikan pendapat dan saran-saran.
b) Membela diri atau memperoleh pembelaan.
c) Memperoleh penghargaan.

Pasal 4

1.    Kewajiban anggota Badan Pengurus Kehormatan :
a) Mentaati AD/ART Lembaga Pendidikan IslamAl-Amin.
b) Memelihara dan menjaga nama baik Lembaga Pendidikan Islam
Al-Amin.
2.    Hak anggota Badan Pengurus Biasa :
a) Memilih dan dipilih, dengan memperhatikan saran dan acuan dari Pendiri dan atau
KetuaLembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
b) Memberikan pendapat dan saran-saran.
c) Membela diri atau memperoleh pembelaan.
d) Memperoleh penghargaan dan menggunakan fasilitas Lembaga Pendidikan Islam
Al-Amin.


BAB III
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 5

1)   Pendiri, mempunyai tugas dan wewenang :
Memberikan nasehat, arahan dan pertimbangan kepada pengurus, diminta maupun tidak diminta.
2)   Ketua, mempunyai tugas dan wewenang :
1.      Menjalankan roda keberlangsungan hidup Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
2.      Memberi penjelasan kepada masyarakat.
3.      Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus, Kepala Sekolah/Madrasah, staf, guru, dan karyawan.
4.      Membuat Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Lembaga Pendidikan IslamAl-Amin (RAPBL).
5.      Mengawasi dan memeriksa keuangan Lembaga Pendidikan Islam  Al-Amin.

3) Wakil Ketua, mempunyai tugas dan wewenang :
1.      Mewakili Ketua apabila berhalangan.
2.      Membantu tugas-tugas Ketua.

4) Sekretaris, mempunyai tugas dan wewenang :
1.        Membuat nomor kode surat dan mengarsipkan surat keluar masuk.
2.        Menyusun dan mengagendakan bersama-sama Ketua, mengkordinasikan dan menertibkan administrasi Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.

5) Bendahara, mempunyai tugas dan wewenang :
1.        Menerima, membukukan dan mengamankan keuangan Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
2.        Menyediakan keuangan berdasarkan kebutuhan.
3.        Mendistribusikan keuangan berdasarkan anggaran.
4.        Menyampaikan laporan berkala pada musyawarah Pengurus.
5.        Mengelola dan mengembangkan keuangan Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
6.        Mengeluarkan bisyarah Pengurus, Kepala, Staf, Guru dan Karyawan.
7.        Mengeluarkan uang Yayasan harus ada rekomendasi Ketua Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
8.        Bersama Kepala Sekolah / Kepala Madrasah menyusun RAPBS/RAPBM.
9.        Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin (APBL).

6) Kepala Sekolah/Madrasah, mempunyai tugas dan wewenang :
1.        Menyelenggarakan kegiatan pendidikan.
2.        Menentukan dan mengevaluasi pembagian kerja bagi Staf  di bawahnya.
3.        Melakukan pembinaan terhadap Staf dan Guru.
4.        Memberi rekomendasi dan penilaian atas prestasi Staf dan Guru yang dipimpinnya.
5.        Membuat RAPBS/M.
6.        Bertanggungjawab atas tunggakan keuangan unit.
7.        Membuat laporan pertanggung-jawaban secara berkala kepada Pengurus Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.




BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 6

1) Pengangkatan
1.      Pengurus; pengangkatan anggota Pengurus dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus.
2.      Kepala Sekolah/Madrasah; pengangkatan Kepala Sekolah/Madrasah dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus berdasarkan minimal 2 orang calon yang diajukan untuk  dipilih secara demokratis dalam rapat terbuka.
3.      Staf Sekolah/Madrasah; pengangkatan Staf Sekolah/Madrasah dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut :
(1)   Rekruitment oleh Kepala Sekolah/Madrasah.
(2)   Meminta rekomendasi pada pihak-pihak yang dianggap berkompeten.
(3)   Pengangkatan yang bersangkutan oleh Ketua Lembaga Pendidikan Islam
Al-Amin.
4.      Karyawan, pengangkatan karyawan Sekolah/Madrasah dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus.

2) Pemberhentian
1.        Pemberhentian anggota Pengurus, dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar Lembaga Pendidikan IslamAl-Amin Pasal 11.
2.        Kepala Sekolah/Madrasah, Staf, Guru dan Karyawan dinyatakan berhenti, karena :
(1) Masa jabatannya berakhir.
(2) Atas permintaan sendiri.
(3) Diberhentikan oleh rapat pengurus, karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Pendidikan Islam
Al-Amin, dengan prosedur sebagai berikut :
1.    Peringatan lisan secara kekeluargaan, maksimal 2 kali.
2.    Teguran tertulis 1 kali.
3.    Peringatan tertulis 1 kali
4.    Pencabutan amanat dari yang bersangkutan.

BAB V
KRITERIA DAN SYARAT PENGANGKATAN
Pasal 7

Kriteria pengangkatan Kepala Sekolah/Madrasah, Staf, Guru dan Karyawan :
1. Latar belakang pendidikan :
a)      Alumnus pondok pesantren salaf maupun modern.
b)     Sarjana perguruan tinggi Islam maupun umum.
c)      Aktifis organisasi keagamaan.
d)     Kebijakan Sesepuh dan atau Ketua Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.

2. Profil yang diutamakan :
a)        Mampu membaca al-Qur’an dengan fasih.
b)        Menguasi ilmu agama dengan baik, bagi pemegang bidang studi agama.
c)        Memiliki pengetahuan tentang perkembangan sosial kemasyarakatan.
d)       Sehat jasmani dan mental.
e)        Berakhlaqul karimah.
f)         Memiliki kapabilitas dalam disiplin ilmunya.
g)        Mampu mengajar dengan baik.
h)        Memiliki loyalitas dan bertanggungjawab kepada Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
i)          Bisa menjadi teladan bagi siswa/santri.

Pasal 8

Syarat-syarat Kepala Sekolah/Madrasah
1.        Kepala Sekolah/Madrasah minimal telah mengabdi selama 3 tahun, atau sesuai petunjuk Pendiri dan atau Ketua Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
2.        Memenuhi persyaratan akademis, yaitu :
a) Untuk SMP/SMA/SMK, minimal sarjana/ S1.
b) Untuk Madrasah Diniyah Awaliyah/Wustho, minimal alumni pesantren dengan
kualifikasi keilmuan agama yang mempuni.

BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 9

1.      Pengurus, masa jabatannya adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali.
2.      Kepala Sekolah/Madrasah masa jabatannya adalah 4 tahun.
3.      Wakil Kepala Sekolah/Madrasah ( staf ), masa jabatannya adalah 3 tahun.
4.      Kepala Sekolah/Madrasah dan Staf dapat dipilih kembali melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam musyawarah Pengurus Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin

BAB VII
KODE ETIK GURU
Pasal 10

1.      Disiplin waktu.
2.      Menjaga keaktifan Sekolah/Madrasah.
3.      Berkewajiban menyampaikan materi sesuai kurikulum.
4.      Tidak merokok saat mengajar.
5.      Jika terpaksa udzur, hendaklah mengajukan surat ijin terlebih dahulu dan atau memberi tugas.
6.      Menjaga nama baik dan citra Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
7.      Saling mengingatkan antara sesama anggota pengurus, Kepala Sekolah/Madrasah, Staf, Guru dan karyawan.
8.      Hadir pada rapat, breefing, dan pertemuan-pertemuan lain dengan disiplin.
9.      Mematuhi dan menghormati semua tata tertib yang telah ditetapkan Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
10.  Berpakaian rapi dan sopan.

BAB VIII
RAPAT-RAPAT
Pasal 11

1.    Rapat pengurus diadakan sesuai Anggaran Dasar Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin Pasal 15.
2.    Rapat Sekolah/Madrasah diadakan sesuai ketentuan masing-masing, dan dipimpin oleh Kepala Sekolah/Madrasah atau yang diberi mandat.
3.    Rapat penyusunan RAPBS/M diadakan menjelang berakhirnya tahun pelajaran, selambatnya satu bulan sebelum akhir tahun pelajaran.
4.    Rapat penyusunan RAPBL diadakan selambatnya satu bulan setelah tersusunnya RAPBS/M.
5.    Rapat Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin dengan Kepala Sekolah/Madrasah dan Staf diadakan sekurangnya satu kali dalam 6 bulan.
6.    Rapat bersama antara Pengurus dan Guru diadakan sekurang-kurangnya sekali setahun.

BAB IX
SUMBER DAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 12
1.      Tanah wakaf
2.      Pendapatan bulanan berupa syahriyah santri.
3.      Pendapatan non bulanan yang terdiri dari :
a.    Pendaftaran.
b.    DSP (Dana Sumbangan Pendidikan).
c.    Herregistrasi/DU (Daftar Ulang).
d.    Pendapatan lain yang bersifat insidentil.
4.      Bantuan masyarakat yang halal dan tidak mengikat.
5.      Bantuan instansi Pemerintah dan swasta yang halal dan tidak mengikat.
6.      Dana ujian
7.      Koprasi
8.      Retribusi kantin/pedagang.

Pasal 13

1.      Semua dana wajib disetorkan kepada Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin melalui rekening lembaga Al-Amin.
2.      Dana yang dikelola Sekolah/Madarasah, sesuai dengan peruntukan dan pendapatannya ialah :
a)         Dana Bantuan Pemerintah, kecuali bantuan fisik.
b)        Pendapatan Bulanan dan Non Bulanan.
c)         Dana ujian.
d)        Hasil pengembangan usaha masing-masing unit, bukan dari hasil sumbangan
       masyarakat.

BAB X
BISYARAH
Pasal 14
Bisyarah terdiri dari :
1.      Bisyarah Pengurus Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
2.      Tunjangan Hari Raya (THR).
3.      Tunjangan jabatan, yang diperuntukkan bagi Kepala Sekolah/Madrasah, Wakil Kepala, TU dan Wali Kelas.
4.      Tunjangan Pengabdian, yang diperuntukkan bagi Guru dengan melihat lama pengabdiannya, yaitu :
a) Golongan A, diatas 15 tahun
b) Golongan B, antara 10 sampai 15 tahun
c) Golongan C, antara 5 sampai 10 tahun
6) HR mengajar Guru dihitung berdasarkan beban mata pelajaran dan jam.
7) HR guru piket berdasarkan kehadiran.
8) Transportasi kehadiran.

Pasal 15
1.      Bisyarah Pengurus Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Tunjangan Pengabdian bagi Guru ditanggungkan kepada Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
2.      Tunjangan jabatan, HR dan Transportasi kehadiran Guru ditanggungkan kepada masing-masing unit atas persetujuan Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.

BAB XI
CUTI
Pasal 16

Hak untuk mendapatkan cuti dibedakan menjadi :
1.      Hak cuti umum, yaitu hak untuk libur pada hari-hari yang diliburkan Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin dan akan tetap mendapatkan bisyarah.
2.      Cuti bersyarat, yaitu cuti yang diakibatkan kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugasnya.
3.      Hak cuti bersyarat diberikan kepada yang memerlukan melalui pengajuan ijin cuti terlebih dahulu kepada Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
4.      Bagi guru yang dinyatakan cuti bersyarat tetap diberikan tunjangannya, kecuali HR dan Transportasi mengajarnya yang akan diberikan kepada penggantinya.

BAB XII
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Pasal 17

1.    Semua pengadaan sarana dan prasarana Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin dan unit-unitnya dilaksanakan oleh Bidang Sarana dan Prasarana dan dikontrol dan disetujui oleh Lembaga Pendidikan Islam Al-Amin.
2.    Perawatan sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan oleh masing-masing unit dan dibebankan pada keuangan unit.

BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
1.    ART akan ditinjau kembali bila dianggap perlu.
2.    Koreksi terhadap ART ini dapat dilakukan sesuai kebutuhan.
3.    Setiap komponen LPI  diharuskan mengetahui dan mengamalkan isi AD/ ART ini.
4.    Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.
5.    Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan kembali dalam peraturan
     tambahan. 

Ditetapkan di                  :
Sukorejo
Tanggal               :
23 Januari  2013
Pukul                   :
21.00 WIB

Ketua                                                                                            Sekretaris


H. ZAINUDIN AMIN                                                          H. MOH. ARIFIN


Menyetujui,
Pendiri Lembaga Pendidikan Islam (LPI) AL-AMIN




Hj. SITI MUTMAINAH

1 komentar:

  1. GURAH BATAM (Hp. 0856 6830 3029)

    GUN PAKARE buka Praktek Terapi GURAH di Batam sejak Tahun 2002 dengan tujuan untuk melestarikan GURAH tersebut agar tidak punah...dan hanya fokus pada pelayanan TERAPI GURAH TETES HIDUNG, agar dalam pelayanan Terapi GURAH benar-benar bisa optimal, serta... sudah RIBUAN Pasien yang telah ditanganinya... yang datang dari dalam kota, luar kota, luar pulau, bahkan dari manca Negara.
    GURAH adalah...proses pembersihan organ tubuh dari berbagai lendir negatif yang merugikan organ tubuh secara alami...dengan cara meneteskan ramuan Gurah ke dalam hidung.

    GURAH merupakan cara terapi tradisional yang diwariskan oleh para leluhur dari tanah JAWA...dan lebih dikenal khususnya oleh kalangan pertapa (ahli Meditasi), Pesilat, Dalang dan Pesinden sebagai upaya untuk membantu meringankan olah nafas (nafas panjang), suaranya nyaring dan kuat, serta...dimanfaatkan oleh sebagian Guru mengaji untuk menggurah para santrinya agar suaranya bagus dan merdu dalam membaca ayat-ayat suci Al-Quran...yang kemudian belakangan ini sangat marak dikenal dan dilakukan oleh para Penyanyi.

    Selain bermanfaat untuk perawatan suara dan untuk perawatan kesehatan organ tubuh dari berbagai lendir yang bersifat negatif... Ber-GURAH juga sangat bermanfaat untuk membantu meringankan pengobatan berbagai penyakit, diantaranya...Batuk Menahun, Pilek Menahun, Sinusitis, Pusing Menahun, Perokok berat, dll.

    Tetapi hal ini hanya berdasarkan bukti empiris hasil pengalaman praktek yang telah saya lakukan bertahun-tahun sejak Tahun 2002 s/d saat ini.

    Bagi anda yang membutuhkan bantuan jasa Terapi GURAH, BEKAM, URUT URAT SYARAF, SUPRANATURAL/NON MEDIS silahkan Hubungi GUN PAKARE Ahli Gurah Batam di No Hp. 0856 6830 3029

    BalasHapus

Terimakasih